idNSA.id - Pakar teknologi informasi, Onno W Purbo, mengatakan jaringan internet bisa diciptakan sendiri—istilah ini dia sebut sebagai “jaringan internet mandiri”.
“Sekarang ini peralatan untuk membuat internet dan seluler sudah murah dan sangat user friendly (mudah dipakai). Jadi, secara teknik sebetulnya gampang sekali untuk orang biasa bikin internet sendiri maupun jaringan selular sendiri,” ujar Onno dikutip dari Cyberthreat.id
Jaringan internet mandiri yang bisa dibuat beragam jenisnya. Ada yang disebut dengan OpenBTS, RT/RW-net, community network, open cellular, community cellular, dan lain-lain.
Dari banyak jenis itu, Onno menyarankan yang paling murah yaitu RT/RW-net. “Ini paling murah, investasi bisa Rp 20-30 juta. [Untuk kecepatannya] rata-rata 100-300 Mbps, beberapa bisa 1Gbps” kata dia.
Ide RT/RW-net sudah ada di Indonesia sejak 1996. Teknologi yang dipakai dalam pembuatannya disebut dengan nama “Wajanbolic”.
Onno mengatakan, teknologi itu pertama kali digunakan pada 1996-an oleh sejumlahj mahasiswa di Universitas Muhammadyah Malang. Mereka menyambungkan indekos mereka ke kampus, lalu tersambung ke jaringan AI3 Indonesia melalui GlobalNet di Malang dengan internet gateway di Institut Teknologi Bandung.
“Sambungan antara RT/RW-net di kos-kosan ke UMM dilakukan menggunakan walkie talkie di VHF band 2 meter pada kecepatan 1200 bps,” tulis Onno dalam blog pribadinya.
Onno mengatakan, implementasi yang serius dari RT/RW-net dilakukan pertama kali oleh Michael Sunggiardi di perumahnnya di Bogor sekitar 2000-an. Awalnya Michael menggunakan kabel LAN, kata Onno, tapi kini tampaknya sudah menggunakan nirkabel (wi-fi) karena lebih mudah dan harga peralatan yang semakin murah.
Menurut Onno sebenarnya sudah banyak yang mengimplementasi berbagai jenis jaringan internet mandiri ini. “Ada sekitar 60.000-an di seluruh Indonesia. Bisa dibaca di paper saya (PDF), yang saya paparkan di Australian National University Canberra,” ujar Onno.
Menyangkut aturan hukum OpenBTS dan RT/RW-net, menurut Onno, sebenarnya telah ada payung hukumnya yaitu Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2016.
Oleh karena itu, untuk mendirikannya bisa mengajukan proposal ke Kementerian Kominfo sehingga menjadi legal. Hal itu yang dia lakukan saat mendirikan jaringan internet mandiri di puluhan desa sekaligus di Papua sekitar 1-2 tahun lalu.
Kekurangan dari jaringan internet mandiri, kata Onno, tingkat profesional dari pengelola. Jika pengelola jaringan itu pintar, hasilnya juga akan bagus.
“Ini masalah pendidikan,” kata dia. “Yang paling penting adalah ada orang pintar yang bisa mengerjakan itu semua.”
Onno pun berharap pemerintah dapat membuka mata untuk melihat bahwa bangsa Indonesia adalah pemimpin di dunia jaringan internet komunitas.
“Tidak ada bangsa lain yang punya jaringan internet komunitas sebesar Indonesia,” katanya.
Sumber Artikle | Foto : Cyberthreat.id