idNSA.id - Kementrian Komunikasi dan Informatika merilis sertifikasi eletronik dengan tujuan menjamin keaslian dan keamanan dokumen digital dan layanan transaksi online.
"Layanan elektronik sangat rawan terhadap pemalsuan dokumen dan transaksi elektronik. Oleh karena itu dibutuhkan jaminan agar dokumen elektronik dapat dipercaya," ungkap Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, diliput oleh media Kumparan ketika memberikan kata sambutan dalam peresmian PSrE di Jakarta, Rabu (13/11).
"Tanda tangan elektronik hadir untuk menjamin keaslian dokumen dan transaksi elektronik," sambungnya.
Ardi Sutedja, selaku ketua dan pendiri Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), menilai bahwa PSrE dapat menekan kecurangan berbasis siber. Pasalnya, PSrE akan menyelidiki keabsahan dokumen elektronik.
"Ini salah satu langkah untuk kita bagaimana mencegah, misalnya seperti di fintech, banyak sekarang orang enggak harus ketemu muka untuk verifikasi elektronik, nah itu gimana untuk tahu ini orang benar atau nggak," kata Ardi saat diliput oleh tim kumparan dikesempatan yang sama.
Ardi Sutedja, ketua dan pendiri Indonesia Cyber Security Forum (ICSF).
Ada enam layanan digital yang disediakan oleh PSrE dari Kominfo. Enam layanan itu diantaranya adalah autentikasi, tanda tangan elektronik, segel elektronik, preservasi, pengiriman elektronik tercatat, dan penanda waktu. Layanan ini dikelola langsung oleh pemerintah dan perusahaan swasta.
Peresmian penyelenggaraan sistem elektronik (PSrE) di Indonesia.
Foto: Aulia Rahman/Kumparan
Editing Content : Hendro Prasetyo/idNSA