idNSA.id - Menurut Komisi VIII DPR RI dalam rapat dengan Kemenag pada Jumat (26/6), pengadaan VPN itu jadi salah satu anggaran yang dianggap tidak jelas.
Plt Sekjen Kemenag, Nizar Ali, telah menjelaskan bahwa pengadaan VPN di anggaran 2021 ditujukan untuk keamanan dan privasi data yang dimiliki Kemenag. Perlindungan privasi ini dibutuhkan karena provider internet yang digunakan merupakan jalur pribadi, seperti Indihome, Telkomsel, XL, dan lainnya.
“Pengguna jalur VPN hanya pemilik VPN, tidak ada yang lain. Ini bagian upaya menghindari adanya pencurian data yang bisa dilakukan bila menggunakan jalur internet umum,” ujar Nizar dalam penjelasannya di Jakarta.
VPN ini, kata Nizar, hampir dibutuhkan di semua instansi baik swasta termasuk pemerintah. Instansi membutuhkan jalur VPN untuk menghubungkan semua lokasi kantor secara aman, sehingga pengiriman data dari kantor pusat ke kantor lain, termasuk di daerah, bisa berjalan dengan cepat dan aman.
Dalam pengiriman data, keamanan data pemerintah harus dijaga. Sebab, jika yang digunakan jalur internet umum, dikhawatirkan keamanan data tidak terjaga. Menurut pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, argumen Kemenag yang mengadakan VPN demi keamanan memang masuk akal.
“Dalam hal ini, Kemenag yang benar,” kata Alfons kepada kumparan, Sabtu (27/6). “Biaya yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan dan wajar asal benar dilakukan dengan transparan dan audit log-nya diperiksa.”
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ihsan Yunus, merupakan salah satu pihak yang mempertanyakan urgensi pengadaan VPN tersebut. Menurutnya, VPN biasa digunakan untuk meretas situs-situs yang dianggap ilegal seperti situs web porno.
Nizar pun sudah membantah bahwa Kemenag akan memakai VPN untuk membuka situs web porno. Sebab, VPN yang dipakai Kemenag disediakan oleh perusahaan telekomunikasi resmi pemerintah yaitu PT Telkom, dimana pada 2020 ini, pemenang tender tersebut adalah PT Telkom.
“Karena penyedia jalur VPN adalah perusahaan telekomunikasi resmi, jalur VPN di Kementerian Agama tetap sesuai regulasi pemerintah yang ada di Indonesia, yaitu tidak bisa mengakses situs porno,” kata Nizar. “Malah, jalur VPN Kementerian Agama bisa ditambahkan kebijakan yang mendukung produktivitas kerja. Misalnya, membatasi akses ke situs internet seperti YouTube atau Facebook atau situs lainnya."
Menanggapi hal tersebut, Alfons bilang VPN memang bisa memblokir situs porno, seperti yang dikatakan oleh Nizar. Namun, pengaturan blokir situs porno itu hanya bisa dilakukan oleh admin VPN (dalam hal ini adalah Kemenag), dan bukan secara langsung oleh provider VPN itu sendiri.
“Telkom hanya penyedia jalur (VPN), soal blokir situs tergantung admin VPN. Dalam hal ini Kemenag,” kata Alfons. “Siapa yang bayar, itu adminnya. Telkom hanya ISP fungsinya.”
Komisi VIII DPR akhirnya menyetujui pagu indikatif Kemenag dalam Rancangan APBN tahun 2021 sebesar Rp 66,673 triliun pada Jumat (26/6). Persetujuan ini sempat dipersoalkan oleh sejumlah anggota Komisi VIII, karena tambahan anggaran sebesar Rp 3,8 triliun dinilai tak jelas arahnya, salah satunya pengadaan VPN yang detail biayanya belum diketahui.
Sumber Artikel: Kumparan, Foto: Pixabay