idNSA.id - Semuel Abrijani sebagai Direktur Jenderal Aplikasi
Informatika Kementerian Kominfo, meminta agar 2.596 Penyelenggara Sistem Elektronik
(PSE), baik PSE domestik maupun global yang ada di Indonesia untuk melakukan
pendaftaran.
“Pendaftaran ini dilakukan untuk penyesuaian informasi merupakan
upaya pemerintah melindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna PSE Lingkup
Privat dan menjaga ruang digital Indonesia,” Penjelasan Samuel dalam keterangan
pers, Selasa (28 Juni 2022).
Saat ini terdapat 4.634 PSE yang terdaftar di Kominfo, yang
mencakup 4.559 PSE domestik dan 75 PSE global. Namun kini, masih ada 2.569 yang
perlu memperbarui data-datanya atau mendaftarkan ulang. “PSE domestik seperti Go-Jek, Ovo, Traveloka dan
lain-lain. PSE global seperti TikTok, Spotify dan lainnya,” kata dia.
“Apabila PSE tidak
melakukan pendaftaran ulang sampai batas akhir tanggal 20 Juli 2022, maka PSE
yang tidak terdaftar adalah ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia, bisa
dilakukan pemblokiran, termasuk yang besar seperti Google, Netflix, Facebook
dan lainnya” Samuel melanjutkan.
Pendaftaran PSE ulang dapat melalui Online Single Submission
(OSS) yang sudah tersedia. Melalui OSS, penyelenggara PSE lingkup privat dapat melakukan
proses pendaftaran. Selain itu juga telah disiapkan panduannya.
“Kita tahu di perusahaan-perusahaan besar itu ada
birokrasinya, jadi kita ingatkan khususnya PSE yang besar-besar. Jangan lupa
untuk segera mendaftar, karena ada sanksi yang akan kita terapkan apabila lupa
untuk mendaftar,” kata dia.
Menkominfo Johnny G. Plate telah melakukan pertemuan dengan
66 Penyelenggara Sistem Elektronik kategori besar yang beroperasi di Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Johnny mengingatkan dan menekankan kembali
urgensi pendaftaran PSE yang beroperasi di Indonesia.