idNSA.id - Semuel Abrijani sebagai Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, meminta agar 2.596 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), baik PSE domestik maupun global yang ada di Indonesia untuk melakukan pendaftaran.

“Pendaftaran ini dilakukan untuk penyesuaian informasi merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna PSE Lingkup Privat dan menjaga ruang digital Indonesia,” Penjelasan Samuel dalam keterangan pers, Selasa (28 Juni 2022).

Saat ini terdapat 4.634 PSE yang terdaftar di Kominfo, yang mencakup 4.559 PSE domestik dan 75 PSE global. Namun kini, masih ada 2.569 yang perlu memperbarui data-datanya atau mendaftarkan ulang.  “PSE domestik seperti Go-Jek, Ovo, Traveloka dan lain-lain. PSE global seperti TikTok, Spotify dan lainnya,” kata dia.

 “Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran ulang sampai batas akhir tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar adalah ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia, bisa dilakukan pemblokiran, termasuk yang besar seperti Google, Netflix, Facebook dan lainnya” Samuel melanjutkan.

Pendaftaran PSE ulang dapat melalui Online Single Submission (OSS) yang sudah tersedia. Melalui OSS, penyelenggara PSE lingkup privat dapat melakukan proses pendaftaran. Selain itu juga telah disiapkan panduannya.

“Kita tahu di perusahaan-perusahaan besar itu ada birokrasinya, jadi kita ingatkan khususnya PSE yang besar-besar. Jangan lupa untuk segera mendaftar, karena ada sanksi yang akan kita terapkan apabila lupa untuk mendaftar,” kata dia.

Menkominfo Johnny G. Plate telah melakukan pertemuan dengan 66 Penyelenggara Sistem Elektronik kategori besar yang beroperasi di Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, Menteri Johnny mengingatkan dan menekankan kembali urgensi pendaftaran PSE yang beroperasi di Indonesia.