idNSA.id - DPR berencana untuk mencabut beberapa rancangan undang-undang (RUU) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020. Salah satunya adalah RUU Keamanan dan Ketahanan Siber yang diusulkan oleh Komisi I untuk ditunda pembahasannya tahun depan. Dengan begitu, Komisi I hanya akan memprioritaskan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) untuk diselesaikan tahun ini.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja, mengatakan sepakat dengan rencana DPR tersebut.
"Saya sangat sepakat agar RUU Perlindungan Data Pribadi didahulukan," kata Ardi saat dihubungi oleh Cyberthreat.id, Rabu (1 Juli 2020).
"Aturan hukum yang ada sekarang masih tumpang tindih, sehingga perlu ditertibkan lewat RUU Perlindungan Data Pribadi," kata Ardi.
Ardi mengatakan, pembahasan RUU PDP dapat menjadi langkah awal untuk mendapat kepercayaan masyarakat terhadap masa depan industri digital dan siber nasional di masa mendatang.
RUU tersebut ditujukan bukan hanya untuk pemerintah, tetapi juga untuk swasta dan masyarakat yang sudah menggantungkan hidupnya pada dunia siber sebagai sarana mencari nafkah.
"Masa ada undang-undang yang mau mengatur hajat hidup orang banyak, tetapi tidak melibatkan multistakeholder?," kata Ardi.
Sebelumnya, pada 30 Juni 2020 sejumlah komisi di Dewan Perwakilan Rakyat RI mengajukan pencabutan beberapa rancangan undang-undang dari Program Legislasi Nasional (prolegnas) 2020.
Sumber: cyberthreat, foto: radioidola.com